Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (disingkat Setjen MKRI) adalah aparatur negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Mahkamah Konstitusi.[2]
Tugas dan Fungsi
Tugas
Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi menjalankan tugas teknis administratif Mahkamah Konstitusi yang meliputi:[2]
koordinasi pelaksanaan administratif di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan;
penyusunan rencana dan program dukungan teknis administratif;
pelaksanaan kerja sama dengan masyarakat dan hubungan antar lembaga;
pelaksanaan dukungan fasilitas kegiatan persidangan; dan
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi sesuai dengan bidang tugasnya.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi menyelenggarakan fungsi:[2]
perencanaan, analisis dan evaluasi, pengawasan administrasi umum dan administrasi peradilan, serta penataan organisasi dan tata laksana;