Resolusi 750 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 10 April 1992. Usai mengulang resolusi-resolusi sebelum perihal situasi di Siprus, DKPBB menyatakan bahwa sengketa Siprus harus diselesaikan atas dasar sebuah Siprus tunggal dengan kedaulatan dan kewarganegaraan tunggal, sebuah federal dwi-komunal dan dwi-zonal, seperti yang tercantum dalam resolusi-resolusi 649 (1990) dan 716 (1991).[1]
Referensi
↑Tocci, Nathalie (2007). The EU and conflict resolution: promoting peace in the backyard. Routledge. hlm.31. ISBN978-0-415-41394-7.