Resolusi 1049 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 5 Maret 1996. Usai mengulang Resolusi 1040 (1996) perihal Burundi, DKPBB menyerukan untuk mengakhiri kekerasan di negara tersebut dan mempertimbangkan persiapan untuk konferensi perihal keamanan di wilayah Danau-danau Besar Afrika.[1]
Referensi
↑United Nations, Office of Public Information (1996). UN monthly chronicle, Volumes 32–33. United Nations, Office of Public Information. hlm.43.