ENSIKLOPEDIA Cari Tekan Enter untuk memulai pencarian cepat. Kembali ke Ensiklopedia Arsip Wikipedia Indonesia Resolusi 1047 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa Resolusi 1047 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-BangsaResolusi 1047Dewan Keamanan PBBLouise ArbourTanggal29 Februari 1996Sidang no.3.637KodeS/RES/1047 (Dokumen)TopikPengangkatan Jaksa di ICTY dan ICTRRingkasan hasil15 mendukungTidak ada menentangTidak ada abstainHasilDiadopsiKomposisi Dewan KeamananAnggota tetap Tiongkok Prancis Rusia Britania Raya Amerika SerikatAnggota tidak tetap Botswana Chili Mesir Guinea-Bissau Jerman Honduras Indonesia Italia Korea Selatan Polandia Resolusi 1047 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 29 Februari 1996. Usai mengulang resolusi-rsolusi 808 (1993), 827 (1993), 936 (1994) dan 955 (1994), DKPBB mengangkat Louise Arbour sebagai jaksa di Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda (International Criminal Tribunal for Rwanda, ICTR) dan Pengadilan Pidana Internasional untuk bekas Yugoslavia (International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia, ICTY).[1] Referensi ↑ "Security Council appoints Canadian judge Louise Arbour Prosecutor of war crimes tribunal". United Nations. 29 February 1996. Pranala luar Karya yang berkaitan dengan Resolusi 1047 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Wikisource Text of the Resolution at undocs.org lbsResolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang diadopsi pada 1996 1036 1037 1038 1039 1040 1041 1042 1043 1044 1045 1046 1047 1048 1049 1050 1051 1052 1053 1054 1055 1056 1057 1058 1059 1060 1061 1062 1063 1064 1065 1066 1067 1068 1069 1070 1071 1072 1073 1074 1075 1076 1077 1078 1079 1080 1081 1082 1083 1084 1085 1086 1087 1088 1089 1090 1091 1092 ← 1995 1996 1997 →