Asal
Dari perkawinannya, Aritonang memiliki 3 orang anak laki-laki yang tercatat hidup dan menuruskan keturunannya hingga saat ini. Ketiganya kini telah berkembang menjadi belahan marga Aritonang yang semi independen.
Sesuai urutan kelahirannya, ketiga anak laki-laki Aritonang ini adalah sebagai berikut:
- Ompu Sunggu
- Raja Gukguk
- Tuan Simare (Simaremare)
Konsentrasi marga Rajagukguk kebanyakan bermukim di daerah Muara yang terletak di pesisir timur Danau Toba dan juga terdapat di Pulau Sibandang, Barus, dan Humbang Hasundutan di Sumatera Utara. Namun di luar daerah-daerah itu banyak pula ditemukan keturunan Aritonang yang telah merantau dan berkembang sejak berabad yang lalu.
Desa Silando, Hutaginjang, Tapian Nauli adalah desa yang banyak ditempati oleh marga Aritonang, yang walaupun jauh dari Muara tetapi hakikat sejatinya Marga Aritonang-lah yang menyatukan ketiga desa ini sehingga masuk dalam wilayah Kecamatan Muara.
Di daerah Muara yang mayoritas penduduknya adalah bermarga Aritonang, umumnya mereka sudah menggunakan nama marga sesuai alur percabangan dari ketiga anak laki-laki dari Aritonang tersebut. Namun untuk di luar Muara, para keturunan Marga Aritonang yang sudah merantau beberapa abad yang lalu, lebih tertarik menggunakan marga Aritonang sebagai satu kesatuan.
Karena pernah terjadinya suatu masalah dalam keluarga besar keturunan Rajagukguk pada masa lalu, yang telah menyebabkan salah seorang generasi keturunannya memisahkan diri. Mereka membentuk marga sendiri khusus untuk keturunannya, yakni marga Haro (Rajagukguk). Meski tidak banyak, tetapi status marga ini juga sudah semi independen dan diakui oleh kalangan marga-marga Batak lainnya.
Catatan: Marga Haro (Rajagukguk) ini berbeda dengan marga Haro (Munte), yang merupakan salah satu marga keturunan dari Kelompok besar Tuan Sorbadijulu (Nai Ambaton) - (Parna) yang juga keturunan dari Si Raja Batak. Walaupun secara garis keturunan adanya perbedaan, karena hakikatnya marga Haro (Rajagukguk) melalui garis Guru Tatea Bulan sedangkan marga Haro (Munte) melalui garis Raja Isumbaon, namun, Sebagian besar meyakini bahwa marga Haro (Rajagukguk) masih berkerabat dengan marga Haro (Munte) dalam garis perantauan dan lainnya.
Karena itulah saat ini kerap ditemukan para keturunan Marga Aritonang dalam kesehariannya menggunakan nama marga yang bervariasi, yaitu:
- Marga Aritonang
- Marga Ompusunggu
- Marga Rajagukguk
- Marga Simaremare
Di beberapa tempat masih ditemukan mereka yang menggunakan nama marga Haro (Rajagukguk) sebagai nama marganya, umumnya di jumpai di Negeri Tamba Samosir, Huta Sirait Samosir, Humbang Hasundutan, dan Laguboti. Cukup berbeda dengan yang bermukim di Uluan Narumonda, Porsea, mereka lebih dikenal atau mengenal nama, seperti: Naimunte, Naimunthe, Daimunte, atau Daimunthe. Meski begitu pada pesta bolon tahun 1964 di bona pasogit Muara telah disampaikan agar seluruh keturunan Rajagukguk yang dari kelompok marga Haro (Rajagukguk), yang berbagai variasi penulisan seperti: Haro, Haromunte, Haromunthe, Naimunte, Naimunthe, Daimunte, Daimunthe, Dadimunte, Dadimunthe, Nanimunte, Nanimunthe, Nadimunte, atau Nadimunthe, agar sepenuhnya kembali mengenakan atau menambahkan nama Rajagukguk atau Aritonang pada identitasnya dan menghilangkan nama "Munte" atau "Munthe" tersebut yang seharusnya mengenakan nama Haro Rajagukguk atau Haro Aritonang, bukan mengenakan nama "Haro" saja, dan bukan menambahkan nama "Munte", "Munthe", serta berbagai variasi penulisan lainnya, agar dapat diketahui dan dikenal secara luas, umum, jelas, dan benar kalau seorang tersebut rupanya keturunan Rajagukguk. Namun, walaupun demikian masih ada sebagian populasi keturunan Rajagukguk yang menggunakan marga tersebut sebagai identitasnya, sehingga dalam berbagai acara adat mereka umumnya dari Kelompok marga Haro (Rajagukguk) ini tetap digolongkan ke dalam bagian perkumpulan marga Rajagukguk atau Aritonang secara garis besar.
Di daerah Muara, ketiga belahan marga Aritonang ini telah saling menikahi. Karena di daerah Muara mayoritas penduduknya bermarga Aritonang, sehingga sulit mendapatkan pasangan yang berbeda marganya. Hal ini sudah umum terjadi dan sudah diakui secara adat. Namun khusus untuk satu belahan anak marga yang sama, tetap tidak diperbolehkan dilakukan pernikahan. Begitu pula terhadap Marga Haro (Rajagukguk) dengan Rajagukguk tetap dianggap satu marga, sehingga tidak diperbolehkan saling menikahi.