A. Dasar Hukum
Sebelum dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 (L.N. Tahun 1957 Nomor 79) Pengadilan Tinggi Agama Makassar yang dahulu disebut Pengadilan Agama/ Mahkamah Syari’ah Propinsi, tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan, sehingga antara satu wilayah Pengadilan Agama/ Mahkamah Syari’ah dan wilayah lainnya berbeda dan tidak mencerminkan eksistensi peradilan yang seragam dan mandiri.
Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957, maka Pengadilan Agama/ Mahkamah Syari’ah Propinsi yang berkedudukan di Makassar telah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai tindak lanjut dari PP Nomor 45 Tahun 1957 maka pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 1958 Menteri Agama RI melantik dan mengambil sumpah K.H. Ahmad Bone sebagai Ketua Pengadilan Agama/ Mahkamah Syari’ah Propinsi di Makassar yang pada waktu itu wilayah hukumnya meliputi: Sulawesi, Maluku dan Irian Jaya (Irian Barat).
Kemudian pada tahun 1983 berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 95 Tahun 1983, wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama/ Mahkamah Syari’ah Makassar yang mewilayahi Indonesia Timur (terdiri dari 55 Pengadilan Agama/ Mahkamah Syari’ah) diperkecil wilayah hukumnya hanya meliputi Sulawesi Selatan dan Tenggara yang terdiri dari 27 Pengadilan Agama/ Mahkamah Syari’ah.
Dan berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 434 Tahun 1995 tentang pembentukan Sekretariat Bengkulu, Palu, Kendari, dan Kupang serta Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor KMA 0110/SK/1996 tentang Tata Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu, Palu, Kendari dan Kupang, maka Pengadilan Tinggi Agama Makassar yurisdiksinya hanya mewilayahi 23 Kabupaten/ Kota Madya sesuai wilayah pemerintahan Daerah Tingkat I Propinsi Sulawesi Selatan.
Kemudian pada tahun 2001 berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 179 Tahun 2000, Pengadilan Agama Masamba dibentuk sehingga Pengadilan Tinggi Agama Makassar yurisdiksinya bertambah menjadi mewilayahi 24 Pengadilan Agama yang sebelumnya hanya 23 Pengadilan Agama.
Selanjutnya pada tahun 2018 berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 13 Tahun 2016, Pengadilan Agama Belopa, Pengadilan Agama Pasangkayu dan Pengadilan Agama Malili dibentuk sehingga Pengadilan Tinggi Agama Makassar yurisdiksinya kembali bertambah menjadi mewilayahi 27 Pengadilan Agama yang sebelumnya hanya 24 Pengadilan Agama.