Sejarah
Pengadilan Agama Subang berdiri berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 1982 tanggal 28 Oktober 1982. Meskipun demikian, operasional resminya baru dimulai pada 28 Mei 1984, setelah diresmikan oleh Direktur Badan Peradilan Agama, H. Mucktar Zarkasy, S.H..[1]
Sebelum berdirinya lembaga ini, masyarakat Kabupaten Subang yang ingin menyelesaikan perkara di bidang perkawinan, kewarisan, hibah, maupun shadaqah harus menempuh perjalanan ke Pengadilan Agama Purwakarta, sehingga pembentukan PA Subang membawa dampak besar bagi akses keadilan masyarakat setempat.[1]
Sejak berdirinya, Pengadilan Agama Subang telah mengalami dua kali pembangunan gedung. Pembangunan pertama dilakukan setelah keluarnya keputusan pendirian pada tahun 1982. Selanjutnya, pada tahun 2013 dilakukan pembangunan kembali dengan merobohkan gedung lama dan menggantinya dengan bangunan baru yang berdiri hingga sekarang.[1]