Bupati dan Wakil Bupati petahana dapat kembali mencalonkan diri karena baru menjabat selama satu periode. Hasil Pemilihan umum legislatif Indonesia 2019 menunjukkan bahwa dari total 11 partai politik yang memiliki kursi di DPRD Karawang, tidak ada satu pun partai yang dapat mengusung pasangan calon tanpa berkoalisi.[3]