Partai ini secara resmi berhaluan Marxis, namun dalam praktik politiknya lebih banyak dipengaruhi oleh nasionalisme Indonesia. Di dalam kepemimpinan partai terdapat perpecahan antara mereka yang mendukung sikap Partai Nasional Indonesia dan Partai Murba, serta kelompok intelektual lain yang lebih dekat dengan Partai Sosialis Indonesia. Akibat sejarah perpecahan dari PKI yang berideologi Marxis-Leninis, Partai Buruh dianggap sebagai partai sayap kiri yang lebih moderat, tetapi tidak bertumpu pada intelektualisme seperti PSI.
Sejarah
Dalam Dewan Perwakilan Rakyat Sementara pada tahun 1950, tujuh orang dari 236 anggotanya berasal dari Partai Buruh. Angka ini turun menjadi enam orang pada tahun 1954.[5]
Setelah Dekrit Presiden 1959, DPR hasil pemilihan umum dibubarkan dan digantikan oleh DPR dalam rangka Undang-undang Dasar 1945, di mana Partai Buruh mendapatkan dua kursi. Dalam DPR 1959, Partai Buruh dan Fraksi Penegak Proklamasi (yang namanya diganti menjadi Fraksi Pendukung Proklamasi) berpisah jalan dengan partai IPKI.
Partai Buruh tidak diikutsertakan dalam Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong pada tahun 1960, dan eksistensinya redup setelah itu, ketika partai itu tidak masuk dalam sepuluh partai yang diizinkan beroperasi dalam rezim Demokrasi Terpimpin.