Awal pembangunan dan penghentian proyek
Pada tahun 2003, PT Indonesia Transit Central (ITC), perusahaan konsorsium yang dibentuk Adhi Karya, Global Profex Sinergy, dan Radiant Utama, memprakarsai pembangunan Jakarta Monorail.[3] Dalam pelaksanaannya, PT ITC menggandeng MTrans Holding dari Malaysia. Tahun 2004, konstruksi mulai dikerjakan dengan membangun tiang-tiang pancang.[3] Presiden RI pada saat itu, Megawati Soekarnoputri, meresmikan tiang pertama pada tanggal 14 Juni 2004. Pada 30 Juni 2004, proyek ini dialihkan ke konsorsium PT Jakarta Monorail dan Omnico Singapura.[3] Tahun 2005, Omnico Singapura gagal memenuhi tenggat setoran modal sehingga skema pembiayaan monorel tersebut menjadi bermasalah.[3]
Pada Juli 2005, proyek ini beralih dengan nota kesepahaman baru. Kali ini konsorsium antara PT Bukaka Teknik Utama, PT INKA, dan Siemens Indonesia menjalankan proyek ini. Namun pihak Omnico menentang ini dan penyelesaian pembangunan pada tahun 2007 sepertinya tidak mungkin terjadi. Pada Oktober 2005 konstruksi terus berlangsung, dengan anggapan bahwa fondasi dasar pile dan tiang dapat digunakan oleh konsorsium dan teknologi yang memenangi tender.[9]
Meski terdapat masalah dalam pembiayaan, Gubernur DKI Jakarta saat itu, Sutiyoso, bersikeras untuk melanjutkan pembangunan monorel tersebut setelah ada bantuan dana dari Dubai Islamic Bank,[10] Uni Emirat Arab.[3] Dubai Islamic Bank mempersyaratkan ada jaminan dari Pemerintah Republik Indonesia untuk proyek monorel tersebut. Namun permintaan tersebut ditolak oleh Menteri Keuangan pada saat itu, Sri Mulyani Indrawati.[3] Penolakan ini menyebabkan pembangunan monorel menjadi tertunda lagi.
Tahun 2010, saat Fauzi Bowo (Foke) menjadi Gubernur DKI Jakarta, Pemprov DKI Jakarta berusaha mengambil alih proyek monorel. Sebagai kompensasi penggantian nilai investasi yang telah dikeluarkan, PT Jakarta Monorail meminta Pemprov DKI Jakarta membayar ganti rugi sebesar Rp600 miliar. Namun berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Pemprov DKI Jakarta cukup membayar maksimal Rp204 miliar.[3] Dalam keputusan tersebut, PT Jakarta Monorail diberikan kebebasan untuk meneruskan proyek tersebut atau menyerahkannya ke Pemprov DKI Jakarta, juga diberikan kebebasan untuk menjualnya pada pihak swasta baru agar meneruskan proyek monorel tersebut.[3]
Pada 2011, Foke menghentikan proyek pembangunan monorel dan mengganti nilai investasi milik PT Jakarta Monorail.[3]
Kebangkitan proyek, pembatalan permanen, dan pembangunan LRT Jabodebek
Tahun 2013, Gubernur DKI Jakarta saat itu, Joko Widodo, menghidupkan kembali proyek monorel yang kerjakan oleh PT Jakarta Monorail dengan 15 syarat. Syarat tersebut antara lain adalah PT Jakarta Monorail memiliki modal senilai Rp15 triliun untuk membangun. Namun syarat tersebut tidak dapat dipenuhi oleh PT Jakarta Monorail sehingga Gubernur Jakarta selanjutnya saat itu, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali membatalkan proyek pembangunan monorel tersebut.[2]
Jokowi juga merencanakan PT Adhi Karya mau bergabung dengan PT Jakarta Monorail. Namun pihak Adhi menolaknya. Mereka justru menawarkan rute lain monorel di Jakarta dan akan mengajukan proposal ke Pemprov DKI Jakarta.[11][12]
Ahok pun secara terang-terangan akan memutus kontrak kerja sama Pemprov DKI dengan PT Jakarta Monorail. Jakarta Monorail mengajukan persyaratan yaitu meminta hak mengelola properti seluas 200 m²,[13] serta membangun depot monorel di atas Waduk Setiabudi atau Kanal Banjir Barat berdasarkan desain awal. Ahok menolaknya dengan alasan tidak layak membangun bangunan apapun di area badan air dan ketakutan akan terulangnya lagi jebolnya tanggul yang menyebabkan banjir Jakarta 2013.[14] Namun dirut Jakarta Monorail Sukmawati Syukur menganggap bahwa Pemprov DKI-lah yang memutuskan lokasi depotnya, serta bahwa pembangunan depot tersebut telah disetujui Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto.[15]
Sejak saat itu wacana terus mengemuka bahwa Pemprov DKI akan memerintahkan pengelola proyek untuk mencabut 90 tiang monorel yang berlokasi di Kuningan. Syukur menyebut tiang-tiang yang berada di kawasan Kuningan tersebut "sudah disita oleh Adhi Karya". Artinya, yang berkewajiban untuk membongkar tiang tersebut adalah Adhi. Lukmanul Hakim, anggota Komisi A DPRD DKI, meminta Pemprov DKI segera memerintahkan pengembang proyek untuk mencabut tiang monorel itu, bukan Pemprov DKI.[16] Namun Adhi enggan menggunakan tiang-tiang monorel tersebut untuk dijadikan tiang LRT. Adhi justru memilih tiang baru untuk membangun LRT Jabodebek dengan alasan penempatan di sisi Jalan H.R. Rasuna Said lebih aksesibel daripada penempatan di tengah jalan.[14]