Sejarah
Jabatan ini dibentuk di Kabinet Kerja II pada tahun 1961. Nomenklatur awal jabatan ini yakni Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan, pertama kali dijabat oleh Iwa Koesoemasoemantri. Kemudian pada Maret 1966, nomenklatur jabatan ini berubah menjadi Menteri Pendidikan Tinggi. Tak lama berselang, jabatan ini dihapuskan dan dialihkan ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Nomenklatur pendidikan tinggi muncul kembali pada Oktober 2014, yang dimana digabungkan dengan Menteri Riset dan Teknolofi, menjadi Menteri Riset,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Pada Oktober 2019, tugas di bidang pendidikan tinggi kembali ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dalam penyusunan Kabinet Merah Putih, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dipisah menjadi 3 kementerian yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Kementerian Kebudayaan.[2] Pemisahan tersebut membuat jabatan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi turut dipecah menjadi 3 yakni Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Menteri Kebudayaan Indonesia.[3]
Sejak 19 Februari 2025, posisi Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Indonesia dipegang oleh Brian Yuliarto.[4]
Gaji dan Tunjangan
Gaji Menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri adalah Rp5.040.000 per bulan.[5]
Selain mendapatkan gaji pokok, Menteri mendapatkan tunjangan operasional berupa kendaraan dinas, rumah jabatan, serta pelayanan kesehatan melalui mekanisme asuransi kesehatan.[6]