Manahan Malontinge Pardamean Sitompul (lahir 8 Desember 1953) adalah seorang mantan hakim konstitusi Indonesia. Pada 24 Maret 2025, ia dilantik oleh presiden Prabowo Subianto untuk menjabat Duta Besar Indonesia untuk Bosnia dan Herzegovina. Selain itu, Ia pernah menjabat sebagai Hakim Konstitusi Republik Indonesia 28 April 2015 - 8 Desember 2023.[1] Sebelum berkarier sebagai hakim konstitusi, Manahan merupakan seorang hakim karier di lingkungan Peradilan Umum, dengan penugasan terakhir di Pengadilan Tinggi Bangka Belitung.[2]
Manahan melanjutkan pendidikan magister (lulus 2001) dan doktoral (2009) di USU, keduanya dalam bidang hukum bisnis.[3] Tesis magisternya berjudul "Syarat-Syarat Pernyataan Pailit Menurut Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 Dan Penerapannya Oleh Peradilan Niaga",[4] sedangkan disertasi doktoralnya berjudul "Penyelesaian Sengketa Utang Piutang Perusahaan Dengan Perdamaian Di Dalam Atau Di Luar Proses Kepailitan (Studi Mengenai Lembaga Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)".[5]
Manahan termasuk di antara beberapa hakim MK yang ikut diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus suap yang melibatkan mantan hakim MK Patrialis Akbar pada bulan Februari dan Maret 2017. Ia diperiksa oleh karena kapasitasnya sebagai ketua panel hakim yang memeriksa uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, di mana pemohon pada perkara tersebut kemudian terbukti menyuap Patrialis.[8][9][10]
Periode kedua (2020-2023)
Manahan kembali terpilih untuk periode kedua pada tahun 2020. Ia dilantik oleh Presiden Joko Widodo bersama Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin pada 30 April 2020.[11][12] Dilantik di tengah pandemi COVID-19 di Indonesia, Manahan mengangkat sumpah dengan mengenakan masker bermotif gorgaBatak Toba.[13]
Pandangan hukum
Björn Dressel dan Tomoo Inoue dalam kajian ilmiahnya di jurnal Constitutional Review pada bulan Desember 2018 menemukan bahwa Manahan termasuk dalam lima Hakim Konstitusi yang paling sering memutuskan suatu perkara dengan memihak pemerintah (47% dari seluruh putusan yang diperiksa), di bawah Suhartoyo (52%) dan di atas Achmad Roestandi (44%).[14][15]