Iktikaf (bahasa Arab:الاعتكافcode: ar is deprecated ) berasal dari bahasa Arab akafa yang berarti menetapi sesuatu yang baik/buruk walaupun tidak di dalam masjid.[1] Menurut istilah adalah berdiam diri baik secara nyata/hukum di dalam masjid dengan sifat tertentu. Orang yang sedang beriktikaf disebut juga mu'takif. Rukun iktikaf ada empat yaitu niat, berdiam, di dalam masjid, dan mu'takif. Syarat mu'takif itu ada tiga, Islam, berakal, dan suci dari haid, nifas, dan junub.[2]
Jenis-jenis iktikaf
Iktikaf yang disyariatkan ada dua macam: iktikaf sunah dan wajib.
Iktikaf sunah adalah iktikaf yang dilakukan secara sukarela semata-mata untuk mendekatkan diri dan mengharapkan rida Allah Swt. seperti; iktikaf 10 hari terakhir pada bulan Ramadan.[3]
Iktikaf wajib adalah iktikaf karena bernazar, seperti: "Kalau Allah Swt. menyembuhkan penyakitku ini, maka aku akan beriktikaf".
Namun, hukum iktikaf dapat menjadi haram apabila dilakukan seorang istri atau hamba sahaya tanpa izin. Hukum iktikaf menjadi makruh bila dilakukan oleh wanita yang bertingkah serta mengundang fitnah walaupun telah disertai izin[4]
Waktu iktikaf
Iktikaf wajib tergantung pada berapa lama waktu yang dinazarkan. Sedangkan iktikaf sunah tidak ada batasan waktu tertentu, kapan saja pada malam atau siang hari, waktunya boleh lama atau singkat.
Ya'la bin Umayyah berkata: "Sesungguhnya aku berdiam satu jam di masjid tak lain hanya untuk beriktikaf."
Tempat iktikaf
Pada umumnya, tempat iktikaf bertempat di masjid, tetapi ada sedikit perbedaan dari sebagian ulama, Imam hanafi berpendapat bahwa masjid yang digunakan untuk iktikaf adalah masjid yang memiliki imam dan muadzin khusus, baik masjid yang digunakan untuk sholat 5 waktu atau tidak. Imam hanbali berpendapat bahwa iktikaf bisa dilaksanakan hanya di masjid yang biasa dipakai untuk melaksanakan sholat jamaah, berbeda dengan pendapat Majelis tarjih bahwa yang digunakan untuk sholaat jumat merupakan tempat yang paaling utama untuk beriktikaf, namun iktikaf di masjid biasa juga tidak membatalkan iktikaf itu senndiri, dalam arti tetap dianggap sah.[5]
Niat iktikaf
Adapun lafadz niat iktikaf yang dapat dibaca untuk meyakinkan hati, yakni
Nawaitu aan i'tikafa fi haadaal masjidi ma dunmtu fihi
Artinya: Sayaa niat untuk iktikaf di dalam masjid ini selama saya berada di dalamnya
Syarat-syarat iktikaf
Iktikaf
Orang yang beriktikaf harus memenuhi syarat-syarat[6] sebagai berikut:
Niat
menetap di masjid
dilakukan di dalam masjid
seorang mu'takif
Oleh karena itu, iktikaf tidak sah bagi orang yang bukan muslim, anak-anak yang belum dewasa, orang yang terganggu kewarasannya, orang yang dalam keadaan junub, wanita dalam masa haid dan nifas.
Rukun-rukun iktikaf
Niat
Berdiam di masjid (QS Al-Baqarah: 187)
Di sini ada dua pendapat ulama tentang masjid tempat iktikaf. Sebagian ulama membolehkan iktikaf di setiap masjid yang digunakan untuk salat berjamaah lima waktu. Hal itu dalam rangka menghindari seringnya keluar masjid dan untuk menjaga pelaksanaan salat jamaah setiap waktu. Ulama lain mensyaratkan agar iktikaf itu dilaksanakan di masjid yang digunakan untuk membuat salat Jumat, sehingga orang yang beriktikaf tidak perlu meninggalkan tempat iktikafnya menuju masjid lain untuk salat Jumat.
Pendapat ini dikuatkan oleh para ulama Syafi'iyah bahwa yang utama yaitu iktikaf di masjid jami', karena Rasulullah saw iktikaf di masjid jami'. Lebih utama di tiga masjid; Masjid al-Haram, Masjid Nabawi dan Masjid Al-Aqsa.
Tata cara iktikaf
Sebelum melaksanakan iktikaf, tentunya kita harus menyiapkan diri terlebih dahulu baik secara fisik dan juga mental, yakni diantaranya
Untuk melakukan iktikaf, harus mengetahui waktu dan juga tempat, biasanya waktu untuk melakukan iktikaf dilakukan 10 haari terakhir di bulan Ramadhan, sedangkan tempat iktikafnya yakni dilakukan di masjid
Sebelum memulai iktikaf, dianjukan untuk fokus melakukan ibadah termasuk sholat, dzikir dan memperbanyak membaca al-quran serta merenungkan makna agama di dalam kehidupan kita
Selama melakukan iktikaf sebaiknya menghindari hal-hal yang bersifat gangguan dari dunia luar, termasuk percakapan yang tidak bermanfaat dan penggunaan handpone diluar kebutuhan yaang diperlukan
Mengikuti contoh yang telah diajarkan oleh rosulullah baik dari segi amalan, maaupun etika dalam beriktikaf, haal tersebut merupakan tata cara yang sangat dianjurkan.[7]
Hukum Iktikaf
Hukum Asal dari iktikaf adalah bersifat sunnah, tetapi hal tersebut bisa berubah menjadi wajib apabila ada hal yang mewajibkan, seperti halnya mempunyai nadzar terhadap seesuatu. Selain itu, hukum iktikaf bisa menjadi haram apabila dilakukan oleh istri tanpa izin suami, dan bisa menjadi makruh bila dilakukan oleh perempuan yang bisa mengunang fitnah.[8]
Macam-macam iktikaf
Addapun iktikaf mempunyai tiga macam, yakni
Iktikaf mutlak: iktikaf yang diilakukan tanpa adanya ikatan waktu, untuk batasan minimal iktikaf yakni adalah sepanjang tuma'ninah dalaam shalat,, sedangkan panjang urasinya tidak ditentukan. Lafadz dari niat iktikaf mutlah adalah nawaitu an ii'tiikafa fi hadzal majlisi lillahi ta'ala. Artinya: aku berniat iktikaf di masjid ini karena allah[9]
Iktikaf tanpa terikat waktu: Iktikaf yang tidak ditentukan oleh waktu pengerjaannya, bisa dilakukan semalam bahkan satu bulan. Adapun niatnya yakni nawaitu aan i'tikafa fi hadzal majlisi yauman/lailan kaamilan/syahron lillahi ta'ala. Artinya: Aku berniat iktikaf di masjid ini selama satu hari/semalam/satu buan karena allah[9]
Iktikaf yang dinaadzarkan: yakni iktikaf yang telah dijanjikan oleh seseorang kepada dirinya sendiri ketika mendapat sesuatu yang diinginkan. Lafadz niatnya yakni Nawaitu an i'tikafa fi hadzal majlisi syahron mutatabi'an fardo lillahi ta'ala. Artinya: Aku berniat iktikaf di masjid selama satu bulan karena allah ta'ala[8]
Hal-hal yang diperbolehkan bagi muktakif (orang yang beriktikaf)
Keluar dari tempat iktikaf untuk mengantar istri, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah saw. terhadap istrinya Shafiyah binti Huyay ra. (HR. Riwayat Bukhari dan Muslim)
Menyisir atau mencukur rambut, memotong kuku, membersihkan tubuh dari kotoran dan bau badan.
Keluar untuk keperluan yang harus dipenuhi, seperti membuang air besar dan kecil, makan, minum (jika tidak ada yang mengantarkannya), dan segala sesuatu yang tidak mungkin dilakukan di masjid, tetapi ia harus segera kembali setelah menyelesaikan keperluannya .
Makan, minum, dan tidur di masjid dengan senantiasa menjaga kesucian dan kebersihan masjid.
Menemui tamu di masjid untuk hal-hal yang diperbolehkan dalam agama.
Hal-hal yang membatalkan iktikaf
Meninggalkan masjid dengan sengaja tanpa keperluan yang dikecualikan walaupun sebentar.