| Hak LGBT di Singapura |
|---|
 |
| Aktivitas sesama jenis legal? | Legal |
|---|
| Pengakuan pasangan sesama jenis | Tidak |
|---|
| Adopsi anak oleh pasangan sesama jenis | Tidak |
|---|
| Karier militer | Ya |
|---|
| Perlindungan dari diskriminasi | Perlindungan dari hasutan pelecehan dan kekerasan anti-LGBT yang bermotivasi agama |
|---|
Hak-hak kaum lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ) di Singapura telah mengalami perkembangan selama beberapa dekade terakhir. Aktivitas seksual sesama jenis dianggap sah baik bagi laki-laki maupun perempuan. Hingga Januari 2023, aktivitas seksual antara laki-laki masih dianggap ilegal berdasarkan Pasal 377A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sementara aktivitas seksual antara perempuan tidak pernah dianggap ilegal. Pada Februari 2022, Mahkamah Banding di Mahkamah Agung memutuskan bahwa Pasal 377A "tidak dapat diberlakukan secara keseluruhan",[1][2][3] dan undang-undang tersebut secara resmi dicabut pada Januari 2023.[3] Singapura tidak mengakui pernikahan sesama jenis atau ikatan sipil. Hak-hak transgender di Singapura juga tergolong progresif di kawasan ini; pada tahun 1973, Singapura menjadi negara Asia pertama yang melegalkan operasi ganti kelamin.
Pada 21 Agustus 2022, Perdana Menteri Lee Hsien Loong mengumumkan bahwa Pemerintah Singapura berencana untuk mencabut Pasal 377A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang secara efektif mengakhiri kriminalisasi baik secara de facto maupun de jure.[4][5][6] Pada 22 Agustus 2022, Menteri Dalam Negeri dan Hukum K. Shanmugam menambahkan bahwa Konstitusi akan diubah untuk melindungi hak Parlemen dalam mendefinisikan pernikahan, bukan yudikatif (Mahkamah Agung), sehingga membuka kemungkinan bagi Parlemen untuk melegalkan pernikahan sesama jenis atau ikatan sipil melalui mayoritas sederhana.[7] Pada 29 November 2022, pencabutan Pasal 377A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana disetujui di Parlemen.[8]
Pernikahan sesama jenis tidak diakui, termasuk adopsi anak oleh pasangan sesama jenis, meskipun pada tahun 2018 seorang pria gay Singapura yang memiliki pasangan laki-laki berhasil memenangkan banding bersejarah untuk mengadopsi anak yang ia hasilkan melalui ibu pengganti.[9] Pada tahun 2018, Menteri Pendidikan Ong Ye Kung meyakinkan komunitas LGBTQ bahwa diskriminasi terhadap komunitas LGBTQ di tempat kerja, perumahan, dan pendidikan tidak akan ditoleransi.[10] Sejak 2019, perlindungan terhadap kekerasan anti-gay dan diskriminasi berat juga dimasukkan ke dalam undang-undang; Shanmugam menyatakan bahwa "Orang-orang LGBTQ, orang-orang non-LGBTQ, kita semua setara. Kita tidak lebih rendah karena orientasi seksual kita."[11][12]
Meskipun masyarakat Singapura umumnya dianggap konservatif, festival kebanggaan LGBTQ seperti Pink Dot telah diselenggarakan setiap tahun sejak 2009 dengan jumlah peserta yang terus meningkat hingga puluhan ribu orang. Sejalan dengan tren global,[13] sikap masyarakat Singapura terhadap anggota komunitas LGBTQ perlahan-lahan berubah dan menjadi lebih menerima serta toleran secara sosial.[14]