Deputi ini bertugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan strategis ekonomi kreatif.[1]
Sejarah nomenklatur
Deputi Bidang Riset, Edukasi, dan Pengembangan (2015–2019)[2]
Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif (2024–)[3]
Fungsi
Dalam menjalankan tugasnya Deputi Bidang Kreativitas Media mempunyai fungsi:[1]
koordinasi, perumusan, pelaksanaan, pengendalian, dan harmonisasi kebijakan teknis di bidang pengembangan strategis ekonomi kreatif;
koordinasi, sinkronisasi, dan penyusunan rencana induk ekonomi kreatif;
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria; pemberian bimbingan teknis dan supervisi; serta pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan strategis ekonomi kreatif;
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala
Struktur organisasi
Deputi Bidang Kreativitas Media berdasarkan Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif No. 1 Tahun 2024 terdiri atas:[4]
Deputi
Sekretariat Deputi;
Direktorat:
Direktorat Kajian dan Manajemen Strategis
Direktorat Pengembangan Akses Pendanaan, Pembiayaan, dan Investasi
Direktorat Pengembangan Akses Fasilitasi Kekayaan Intelektual
Direktorat Pengembangan Sistem Pemasaran dan Hubungan Kelembagaan
↑Deputi Riset, Edukasi, dan Pengembangan, Abdur Rohim Boy meninggal dunia pada saat menjabat[7]
↑Cecep Rukendi dilantik sebagai Deputi Bidang Kreativitas Media tanggal 7 April 2026, sehingga posisi Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif kosong, dan diisi Pelaksana Tugas oleh Dian Permanasari[9][10]