Deputi ini bertugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kreativitas budaya dan desain.[1][2]
Sejarah nomenklatur
Deputi Bidang Nilai Budaya, Seni, dan Film (2001–2005)[3]
Direktorat Jenderal Nilai Budaya, Seni, dan Film (2005–2012)[4][5]
Direktorat Jenderal Ekonomi Kreatif Berbasis Seni Dan Budaya (2012–2014)[6]
Deputi Bidang Kreativitas Budaya dan Desain (2024–)[2]
Fungsi
Dalam menjalankan tugasnya Deputi Bidang Kreativitas Media mempunyai fungsi:[1]
koordinasi, perumusan, pelaksanaan, pengendalian, dan harmonisasi kebijakan teknis di bidang kreativitas budaya dan desain
koordinasi, sinkronisasi, dan penyusunan rencana induk ekonomi kreatif
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria; pemberian bimbingan teknis dan supervisi; serta pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kreativitas budaya dan desain
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala
Struktur organisasi
Deputi Bidang Kreativitas Media berdasarkan Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif No. 1 Tahun 2024 terdiri atas:[7]