Deputi Bidang Kreativitas MediaFungsi
Dalam menjalankan tugasnya Deputi Bidang Kreativitas Media mempunyai fungsi:[2][1]
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kreativitas media;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kreativitas media;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kreativitas media;
- pelaksanaan administrasi Deputi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala
Struktur organisasi
Deputi Bidang Kreativitas Media berdasarkan Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif No. 1 Tahun 2024 terdiri atas:[3]
- Deputi
- Sekretariat Deputi;
- Direktorat Film, Animasi, dan Video;
- Direktorat Periklanan;
- Direktorat Televisi dan Radio;
- Direktorat Musik; dan
- Direktorat Penerbitan dan Fotografi.
Daftar deputi
| Nama |
Dari |
Sampai |
Ket. |
| Agustini Rahayu |
9 Januari 2025 |
7 April 2026 |
[4] |
| Cecep Rukendi |
7 April 2026 |
Petahana |
[5] |
Referensi
|
|---|
|
| Unsur pembantu pimpinan | | |
|---|
| Unsur pelaksana | |
|---|
| Unsur pengawas | |
|---|