Nomenklatur ekonomi kreatif pertama kali diadakan pada perombakan Kabinet Indonesia Bersatu II tahun 2011 di bawah pemerintahan presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono, digabungkan dengan bidang pariwisata, sehingga jabatannya bernama Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan dijabat oleh Mari Elka Pangestu.
Kemudian, nomenklatur ini dialihkan ke lembaga baru Badan Ekonomi Kreatif pada tahun 2015, di bawah kepemimpinan presiden ke-7 RI Joko Widodo. Pada Kabinet Indonesia Maju tahun 2019, nomenklatur ekonomi kreatif kembali digabungkan dengan bidang pariwisata, sehingga jabatannya kembali bernama Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Posisi dijabat oleh Wishnutama pada tahun 2019. Kemudian dilanjutkan oleh Sandiaga Uno pada tahun 2020 hingga tahun 2024.
Gaji Menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri adalah Rp 5.040.000,00 per bulan.[5][6]