Deputi ini bertugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kreativitas digital dan teknologi.[1]
Sejarah nomenklatur
Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif (2019–2024)[2][3]
Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi (2024–)[4]
Fungsi
Dalam menjalankan tugasnya Deputi Bidang Kreativitas Media mempunyai fungsi:[1]
koordinasi, perumusan, pelaksanaan, pengendalian, dan harmonisasi kebijakan teknis di bidang kreativitas digital dan teknologi.;
koordinasi, sinkronisasi, dan penyusunan rencana induk ekonomi kreatif;
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria; pemberian bimbingan teknis dan supervisi; serta pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kreativitas digital dan teknologi.;
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala
Struktur organisasi
Deputi Bidang Kreativitas Media berdasarkan Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif No. 1 Tahun 2024 terdiri atas:[5]