Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia adalah pimpinan lembaga yudikatif Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) yang membantu Ketua Mahkamah Konstitusi. Posisi ini dibentuk pada 19 Agustus 2003, sehari setelah pembentukan lembaga peradilan Mahkamah Konstitusi.
Saat ini terdapat 7 hakim yang pernah menduduki posisi ini, dengan tambahan 1 orang di posisi ad-interim.
Wakil Ketua
Berikut adalah daftar pejabat yang pernah menduduki posisi Wakil Ketua:[1]