Semasa duduk di DPR RI, Benhard Mangatur Silitonga tercatat sebagai anggota Fraksi Karya Pembangunan (F-KP), fraksi yang menaungi wakil-wakil Golkar, dan namanya berulang kali muncul dalam risalah resmi rapat paripurna DPR periode 1982–1987.[2][4]
Pencalonan Gubernur Sumatera Utara 1988
Menjelang berakhirnya masa jabatan Gubernur Sumatera Utara Kaharuddin Nasution pada 1988, DPRD Sumatera Utara mengajukan lima nama bakal calon gubernur kepada Menteri Dalam Negeri. Pada 19 April 1988, Menteri Dalam Negeri menyetujui tiga dari lima nama tersebut untuk maju ke tahap pemilihan oleh DPRD, yakni Mayor Jenderal Raja Inal Siregar (kala itu menjabat Panglima Kodam III Siliwangi), B.M. Silitonga (disebut sebagai bekas anggota DPR), dan Ir. M. Abduh Pane (Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah/BKPMD Sumatera Utara). Dua nama lain yang diajukan DPRD, yakni Kaharuddin Nasution dan Raja Sjahnan, tidak disetujui oleh Mendagri.[3]
Dalam pemberitaan media saat itu, Raja Inal Siregar dipandang sebagai calon terkuat, sementara B.M. Silitonga dan M. Abduh Pane dinilai kalangan DPRD setempat sekadar berperan sebagai "pengiring pengantin" untuk melengkapi syarat tiga calon dalam proses pemilihan.[3] Pemilihan oleh DPRD Sumatera Utara dijadwalkan berlangsung pada pekan pertama Juni 1988, dengan pelantikan gubernur terpilih direncanakan pada 13 Juni 1988.[5] Pemilihan tersebut akhirnya dimenangkan oleh Raja Inal Siregar, yang dilantik sebagai Gubernur Sumatera Utara untuk periode 1988–1993.