Gubernur petahana Kaharuddin Nasution disebut sebagai calon potensial, namun, dia tidak ikut serta dalam pemilihan.[1]
Ada tiga calon yang bertarung dalam pemilihan ini: Raja Inal Siregar, Muhammad Abduh Pane, dan Benhard Mangatur Silitonga.[2]
36 anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara memilih Raja Inal, lima anggota memilih Muhammad Abduh, dan empat anggota memilih Benhard Mangatur. Satu anggota abstain dalam pemilihan ini.[2]
Setelah kemenangannya dalam pemilihan, Raja Inal Siregar dilantik sebagai gubernur pada 13 Juni 1988.[3]