Tahun 2015 merupakan tahun awal pelaksanaan RPJMN ketiga (2015 - 2019). Berlandaskan pada pelaksanaan, pencapaian, dan keberlanjutan RPJMN kedua (2009 - 2014), RPJMN ketiga tersebut difokuskan untuk lebih memantapkan pembangunan secara menyeluruh di berbagai bidang dengan menekankan pencapaian daya saing kompetitif perekonomian berlandaskan keunggulan sumber daya alam dan sumber daya manusia yang berkualitas serta kemampuan ilmu dan teknologi yang terus meningkat. Dengan berbasis tujuan tersebut, serta dengan memperhatikan tantangan yang mungkin dihadapi, baik domestik maupun global, maka disusun perencanaan pembangunan tahunan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP).[7]
Sejalan dengan perkembangan perekonomian terkini, tantangan perekonomian global yang diperkirakan akan dihadapi dalam tahun 2015 meliputi: (1) ketidakpastian perekonomian global yang dipicu oleh perlambatan maupun krisis ekonomi di berbagai negara; (2) risiko gejolak harga komoditas di pasar global, khususnya harga minyak mentah; (3) komitmen untuk turut serta mendukung ASEAN Economic Community (AEC); dan (4) pelaksanaan agenda pembangunan global paska 2015. Sementara itu, tantangan perekonomian domestik yang diperkirakan akan dihadapi dalam tahun 2015 mencakup: (1) akselerasi pertumbuhan ekonomi yang melambat; (2) risiko pasar keuangan di dalam negeri; (3) ketidakseimbangan neraca pembayaran; dan (4) menurunkan kesenjangan sosial.[7]
Sebagai konsekuensi dari berbagai kondisi tersebut, dalam RAPBN 2015 diperlukan kebijakan fiskal yang responsif, antisipatif, dan komprehensif, sehingga mampu merespon dinamika perekonomian secara cepat dan tepat, mampu menjawab berbagai tantangan yang dihadapi, dan menjaga kesinambungan/keberlanjutan program-program pembangunan beserta akselerasi pencapaian target-target pembangunan nasional yang telah ditetapkan. Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, tema kebijakan fiskal yang digunakan dalam tahun 2015 adalah Penguatan Kebijakan Fiskal dalam Rangka Percepatan Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan dan Berkeadilan[7] dengan tiga langkah utama yakni:[8]
Perubahan Kebijakan dalam APBNP Tahun 2015
APBNP tahun 2015 diajukan sebagai langkah untuk menyesuaikan perubahan asumsi dasar ekonomi makro, menampung perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal dalam rangka mengamankan pelaksanaan APBN tahun 2015, dan juga untuk menampung inisiatif-inisiatif baru Pemerintahan terpilih sesuai dengan visi dan misi yang tertuang dalam konsep Nawacita dan Trisakti.[9]
Kebijakan yang paling esensial yang ditempuh oleh Pemerintah dalam APBNP tahun 2015 adalah pengalihan belanja kurang produktif ke belanja yang lebih produktif dalam rangka mempercepat pencapaian sasaran dan prioritas pembangunan. Kebijakan tersebut antara lain ditempuh melalui efisiensi belanja subsidi dengan tidak memberikan subsidi untuk BBM jenis premium, subsidi tetap (fixed subsidy) untuk BBM jenis minyak solar, dan tetap memberikan subsidi untuk BBM jenis minyak tanah. Kebijakan tersebut selain bertujuan untuk meningkatkan kemampuan Pemerintah dalam mendanai program/kegiatan yang lebih produktif, juga dimaksudkan untuk mewujudkan APBN yang lebih sehat dengan meminimalkan kerentanan fiskal dari faktor eksternal seperti fluktuasi harga minyak mentah dunia dan nilai tukar rupiah.[9]
Sementara itu, perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal dan langkah-langkah pengamanan pelaksanaan APBN tahun 2015 juga dilakukan baik pada pendapatan negara, belanja negara, maupun pembiayaan anggaran.[9]
Di bidang pendapatan negara, kebijakan pendapatan perpajakan antara lain: (1) upaya optimasi pendapatan tanpa mengganggu perkembangan investasi dan dunia usaha; (2) melanjutkan kebijakan reformasi di bidang administrasi perpajakan, pengawasan dan penggalian potensi, dan perbaikan peraturan perundang-undangan; dan (3) memberikan insentif perpajakan dalam bentuk pajak dan bea masuk ditanggung Pemerintah bagi sektor-sektor tertentu. Selanjutnya, kebijakan pendapatan negara bukan pajak (PNBP), antara lain: (1) menahan turunnya lifting minyak bumi yang disebabkan oleh natural decline dan upaya penemuan cadangan minyak baru; (2) pendapatan SDA nonmigas, PNBP lainnya dan BLU diproyeksi sesuai dengan asumsi dasar ekonomi makro dan besaran tarif; dan (3) bagian Pemerintahatas laba BUMN mengakomodasi kebijakan pembangunan infrastruktur pemerintah.[9]
Pada sisi belanja Pemerintah Pusat, perubahan kebijakan dalam APBNP tahun 2015 antara lain: (1) upaya peningkatan efisiensi Belanja Pemerintah Pusat termasuk melalui penataan struktur belanja dengan mengurangi belanja kurang produktif dan mengalihkannya ke belanja yang lebih produktif dan penataan struktur Kementerian Negara/Lembaga Kabinet Kerja; (2) perubahan kebijakan untuk mengakomodasi program-program inisiatif baru sebagai penjabaran dan implementasi visi dan misi pemerintahan baru hasil Pemilu 2014, yang tertuang dalam konsep Nawacita dan Trisakti; dan (3) perubahan termasuk pergeseran alokasi Belanja Negara yang dimungkinkan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang APBN Tahun 2015.[9]
Dalam APBNP tahun 2015, kebijakan-kebijakan yang ditempuh untuk belanja Transfer ke Daerah dan Dana Desa pada dasarnya tetap mengacu pada APBN tahun 2015 dengan beberapa penyesuaian untuk mengakomodasi perkembangan asumsi dasar ekonomi makro dan menyelaraskan dengan visi, misi, dan prioritas pembangunan Kabinet Kerja. Selain itu, dalam rangka memenuhi amanat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, akan dialokasikan tambahan Dana Desa dalam APBNP tahun 2015 untuk mendukung pelaksanaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.[9]
Di bidang pembiayaan anggaran, kebijakan Pemerintah dalam APBNP tahun 2015 tetap mengacu pada APBN tahun 2015, dengan beberapa penyesuaian mengakomodasi perkembangan asumsi dasar ekonomi makro dan mendukung terwujudnya agenda prioritas nasional (Nawacita). Program prioritas yang mendapat dukungan dari pembiayaan anggaran antara lain: (1) pembangunan maritim; (2) peningkatan kedaulatan pangan; (3) pembangunan infrastruktur dan konektivitas; (4) pembangunan industri pertahanan dan keamanan; dan (5) meningkatkan kemandirian ekonomi nasional. Dukungan pembiayaan anggaran tersebut berupa tambahan PMN kepada BUMN yang digunakan untuk investasi dan sekaligus memperkuat permodalan sehingga dapat me-leverage kemampuan pendanaan BUMN terkait. Selanjutnya, BUMN sebagai agent of development dapat berperan lebih aktif dalam mendukung terwujudnya Nawacita.[9]
Selain itu, dalam APBNP tahun 2015 juga mengakomodasi perubahan anggaran pendidikan sejalan dengan perubahan volume belanja negara. Perubahan tersebut agar dapat memenuhi amanat pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 Amendemen ke-4 dengan tetap menjaga kesinambungan fiskal. Anggaran pendidikan dalam APBNP tahun 2015 tersebut juga memperhitungkan adanya kebijakan penambahan cakupan peserta Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk mendukung program wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun dan pendidikan menengah universal (wajib belajar 12 tahun).[9]