Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2016 (disingkat APBN 2016) adalah rencana keuangan pemerintahan negara Republik Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat untuk tahun 2016. Rancangan Undang-undang (RUU) ABPN 2016 disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada Rapat Paripurna DPR-RI tanggal 14 Agustus2015.[1] Pengesahan RUU APBN 2016 oleh DPR ditargetkan akan dilaksanakan pada tanggal 22 Oktober 2015 tetapi ditunda hingga akhirnya disahkan oleh DPR tanggal 31 Oktober 2015.[2][5] Penundaan pengesahan APBN 2016 akibat hampir semua fraksi di DPR menyoroti asumsi penerimaan fiskal yang terlampau optimistis dan yang paling mengemuka adalah penyertaan modal negara (PMN) yang akan disuntikkan kepada 26 BUMN[2][6]
Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal
RAPBN tahun 2016 disusun berdasarkan pokok-pokok kebijakan fiskal dengan tema “Penguatan Pengelolaan Fiskal dalam Rangka Memperkokoh Fundamental Pembangunan dan Pertumbuhan Ekonomi yang Berkualitas”. Sejalan dengan hal tersebut maka strategi yang ditempuh adalah:
memperkuat stimulus yang diarahkan untuk meningkatkan kapasitas produksi dan penguatan daya saing;
meningkatkan ketahanan fiskal dan menjaga terlaksananya program-program prioritas di tengah tantangan perekonomian global; dan
mengendalikan risiko dan menjaga kesinambungan fiskal dalam jangka menengah dan panjang.[7]
Pokok-Pokok Rencana Kerja Pemerintah
Sebagai penjabaran tahun kedua dari RPJMN 2015–2019, RKP tahun 2016 merupakan upaya pembangunan yang terencana dan sistematis dengan memanfaatkan sumberdaya yang tersedia secara optimal, efisien, efektif, dan akuntabel. Tujuan akhir dari upaya pembangunan tersebut adalah meningkatnya kualitas hidup manusia dan masyarakat secara berkelanjutan. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, maka RKP memuat prioritas pembangunan, rancangan kerangka ekonomi makro, program-program K/L, lintas kementerian negara, kewilayahan, dalam bentuk kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.[7]
RKP tahun 2016 memiliki arti yang penting dalam keberlanjutan pembangunan dan pencapaian sasaran-sasaran pembangunan jangka menengah yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, kebijakan pembangunan yang dituangkan dalam RKP tahun 2016 selain memperhatikan perubahan lingkungan strategis, baik internal maupun eksternal dan pencapaian terkini program-program pembangunan, juga mengacu pada fokus RPJMN ketiga yang digariskan dalam RPJPN tahun 2005-2025, yaitu memantapkan pembangunan secara menyeluruh di berbagai bidang dengan menekankan pencapaian daya saing kompetitif perekonomian berlandaskan keunggulan SDA dan SDM berkualitas, serta kemampuan Iptek yang terus meningkat. Berdasarkan hal tersebut, tema RKP tahun 2016 ditetapkan: “Mempercepat Pembangunan Infrastruktur untuk Memperkuat Fondasi Pembangunan yang Berkualitas”.[7]