Menkomdigi Keluarkan Aturan Pembatasan Gadget di Sekolah, Apa Alasannya?
Apa yang Terjadi?
Kebijakan pembatasan penggunaan gadget di sekolah tertuang dalam Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Kemendikdasmen. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong penggunaan teknologi digital secara bijaksana, aman, dan bertanggung jawab oleh peserta didik. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mencegah berbagai risiko yang muncul akibat penggunaan teknologi digital secara berlebihan, seperti adiksi digital, paparan konten negatif, kekerasan berbasis daring, ancaman keamanan siber, hingga gangguan kesehatan fisik dan mental.
Mengapa dan Dampak
Menurut Meutya, pembatasan penggunaan gadget di sekolah menjadi semakin penting mengingat penetrasi internet di Indonesia telah melampaui 80%. Dari sekitar 220 juta pengguna internet nasional, hampir 48% di antaranya merupakan anak-anak dan remaja berusia di bawah 18 tahun. “Dengan kondisi seperti itu, penggunaan teknologi yang berlebihan tanpa kontrol yang tepat berpotensi menurunkan kualitas tumbuh kembang fisik maupun mental anak-anak generasi penerus bangsa,” tuturnya. Oleh karena itu, pembatasan gadget di sekolah merupakan langkah penting dalam menciptakan lingkungan digital yang lebih kondusif. Dampak dari kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman anak-anak tentang pentingnya menggunakan teknologi digital secara bijaksana dan bertanggung jawab. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu orang tua dan lingkungan pendidikan dalam melakukan pengawasan dan pendampingan bagi anak-anak di tengah gencarnya perkembangan dunia digital.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Menkomdigi telah lebih dulu menerbitkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana PP Tunas. Regulasi tersebut mewajibkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau platform digital membatasi akses pengguna di bawah umur, termasuk melalui mekanisme verifikasi usia dan persetujuan orang tua bagi platform yang memiliki tingkat risiko tinggi. Ke depan, pemerintah diharapkan dapat terus meningkatkan kerja sama dengan berbagai pihak untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan kondusif bagi anak-anak Indonesia. Dengan demikian, anak-anak Indonesia dapat tumbuh dan berkembang secara sehat dan optimal di era digital ini.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://inet.detik.com/law-and-policy/d-8575825/menkomdigi-restui-pembatasan-gadget-di-sekolah-ini-alasannya, without altering the facts of the original article.