Kejagung Bentuk Tim 9 Penyidik Kasus Febrie, Ini Kata KPK
Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim khusus yang beranggotakan sembilan penyidik untuk menangani kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi langkah ini sebagai perkembangan yang baik. KPK melihat bahwa pembentukan tim khusus ini menunjukkan keseriusan Kejagung dalam menangani kasus tersebut.
Kronologi Kasus Febrie Adriansyah
Kasus ini bermula dari pengumuman Kortastipidkor Polri pada 6 Juli 2026 bahwa mereka memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018-2026. Dua hari kemudian, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Febrie Adriansyah kemudian mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus pada 10 Juli 2026, setelah Kortastipidkor Polri menetapkan dirinya sebagai tersangka.
Kortastipidkor Polri kemudian menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada Kejagung. Pada 15 Juli 2026, Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan untuk ketiga perkara tersebut. Febrie Adriansyah masih berstatus sebagai saksi, meskipun status tersangka yang sebelumnya ditetapkan oleh Polri tidak gugur.
Sembilan Penyidik yang Ditunjuk
Kejagung mengumumkan sembilan penyidik yang ditunjuk untuk menangani perkara tersebut, yaitu: Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Agus Salim; Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Muhibuddin; Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Chatarina Muliana Girsang; Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Agus Sahat; Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Irene Putri; Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Rinaldi Umar; Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil), Zet Tadung Allo; dan Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Hari Wibowo. Dari sembilan penyidik tersebut, Chatarina Muliana Girsang dan Muhibuddin diketahui pernah bertugas di KPK sebelum kembali berdinas di lingkungan Kejagung.
Apa Artinya Ini ke Depan?
KPK melihat bahwa pembentukan tim khusus ini menunjukkan keseriusan Kejagung dalam menangani kasus tersebut. KPK juga berharap bahwa penanganan kasus ini dapat berjalan lancar dan transparan. “Kami melihat ini progres yang positif karena Kejagung kemudian dengan segera membentuk tim khusus yang beranggotakan di antaranya adalah mantan-mantan dari insan KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
KPK juga akan terus memantau perkembangan penanganan perkara tersebut. “Jika memang nanti ada kendala, tantangan, hambatan, maka kami bisa lakukan penguraian bersama karena memang sejak awal KPK sudah melakukan komunikasi secara intens, meskipun itu informal, baik kepada kawan-kawan di Kepolisian maupun di Kejaksaan Agung,” ujar Budi Prasetyo.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Kasus ini masih memiliki jalan panjang yang harus ditempuh. Kejagung masih harus melakukan penyidikan dan mengumpulkan bukti-bukti untuk menentukan apakah Febrie Adriansyah dan pihak-pihak lain yang terlibat dapat dinyatakan bersalah. KPK juga berharap bahwa penanganan kasus ini dapat menjadi contoh bagi penanganan kasus-kasus korupsi lainnya di Indonesia.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.liputan6.com/news/read/8247254/kejagung-bentuk-tim-9-penyidik-kasus-febrie-ini-kata-kpk, without altering the facts of the original article.