Kontroversi
Pada Juli 2018, Zainudin Hasan tertangkap tangan dalam OTT Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan kasus korupsi sejumlah proyek di Kabupaten Lampung Selatan. Terdapat 12 orang yang turut diamankan yang terdiri dari unsur kepala daerah, anggota DPRD, pihak swasta dan pihak lainnya dalam OTT tersebut.[1] KPK menetapkan empat orang tersangka, termasuk Zainudin atas dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2018.[2] Pada Oktober 2018, Zainudin juga ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga menyamarkan hasil korupsi menjadi sejumlah aset, berupa tanah, bangunan dan kendaraan.[3] Dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang digelar pada akhir 2018, Zainudin Hasan didakwa melanggar empat pasal pidana Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk pasal 3 ayat 1, huruf a, c dan e Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).[4] Pada 15 hingga 18 Oktober 2018, KPK melakukan penyitaan sejumlah aset yang dimiliki Zainudin, yang terdiri dari sejumlah bidang tanah, bangunan dan kendaraan bermotor.[5]
Pada April 2019, Majelis Hakim pengadilan tipikor menjatuhkan vonis 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 5 bulan penjara. Zainudin Hasan juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp66,7 miliar dalam jangka waktu satu bulan, subsider 1 tahun 6 bulan penjara, apabila harta benda tidak mencukupi. Majelis juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 3 tahun, usai terdakwa menjalani pidana pokok. Dalam putusannya, Hakim menyatakan bahwa Zainudin terbukti menerima suap Rp72 miliar dan gratifikasi Rp7 miliar.[4] Atas vonis tersebut, Jaksa mengajukan kasasi dengan memaparkan uraian gratifikasi yang diterima Zainudin berasal dari perusahaan tambang yang ia terima sejumlah Rp100 juta setiap bulan, periode Februari 2016 hingga Juli 2018, yang disamarkan sebagai gaji petinggi perusahaan,[6] atas nama sopirnya yang ia tunjuk sebagai Komisaris di perusahaan tersebut.[7] KPK menemukan kejanggalan atas penerbitan izin perusahaan tambang yang diduga dikendalikan oleh Zainudin, meskipun namanya tidak tercantum dalam akta perusahaan. Jaksa juga menyatakan bahwa uang yang diterima Zainudin, berkaitan dengan penerbitan izin pemberdayaan lahan yang diterbitkan oleh kakaknya sebagai Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan pada 2011, termasuk adanya dugaan aliran dana ke Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI). Pada September 2018, Zulkifli Hasan sempat menghadapi pemeriksaan KPK dalam kedudukannya sebagai Dewan Pembina PERTI.[6]
Pada Februari 2020, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 5 bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp66,7 miliar subsider 18 bulan penjara apabila harta benda tidak mencukupi.[8] Zainudin juga mengajukan kasasi atas perkaranya, tetapi ditolak, sehingga ia tetap menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Bandar Lampung.[9]