Dalam tumpuk pemerintahan, seorang kepala daerah yang mengajukan diri untuk cuti atau berhenti sementara dari jabatannya kepada pemerintah pusat, maka Menteri Dalam Negeri menyiapkan penggantinya yang merupakan birokrat di pemerintah daerah atau bahkan wakil wali kota, termasuk ketika posisi bupati berada dalam masa transisi.
↑[pranala nonaktif permanen] KOTAMOBAGU POST - Tatong Bara dan Nayodo Kurniawan saat dilantik oleh Guburnur Sulut sebagai Wali kota dan Wakil Wali kota
↑ TOTABUAN NEWS - Tatong Bara dan Nayodo Kurniawan Resmi Nahkodai Pemerintahan Kotamobagu