Lembaga
Organisasi UTU disusun berdasarkan ketentuan PP Nomor 9 Tahun 2009 Peraturan Perundang – undangan Nomor: 9 tahun 2009 Tentang Badan Hukum Pendidikan, Undang – Undang Nomor: 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor: 60 Tahun 1999 Tentang Pendidikan Tinggi, dan Statuta Universitas Teuku Umar Tahun 2009, yang terdiri dari Dewan penyantun, Senat Universitas, Pimpinan Universitas, Pelaksanaan Akademik, Pelaksana Administrasi, Unsur Penunjang, Mahasaiswa dan Organisasi Kemahasiswaan.
Universitas mempunyai dewan penyantun yang turut membantu Pimpinan Universitas dalam memecahkan masalah yang dihadapi Universitas demi kemajuan dan Pengembangannya. Anggota Dewan Penyantun adalah tokoh masyarakat formal maupun non-formal, yang dinilai dapat membantu memecahkan permasalahan Universitas, yang jumlahnya sebanyak-banyaknya tujuh orang. Anggota Dewan Penyantun diangkat dan diberhentikan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat Universitas. Ketua Dewan Penyantun dipilih oleh dan antara para anggota Dewan Penyantun. Masa bakti anggota Dewan Penyantun ditetapkan oleh Senat Universitas. Ketentuan mengenai keanggotaan, fungsi dan wewenang Dewan Penyantun ditetapkan oleh Rektoojkopr dengan persetujuan Senat Universitas
Senat Universitas merupakan Badan normatif dan Perwakilan Tertinggi dalam Universitas. Senat Universitas terdiri atas anggota-anggota karena jabatan Struktural dan fungsional sebagaimana disebutkan dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2), dipimpin oleh Ketua yang dibantu seorang Sekretaris Senat. Sekretaris Senat Universitas dipilih oleh Senat Universitas di antara para anggota Senat, bukan Pejabat Struktural, untuk masa bakti empat tahun dan sesudahnya dapat dipilih dan diangkat kembali, tetapi tidak boleh melebihi dua kali masa bakti berturut-turut. Sekretaris Senat Universitas bertugas menyelenggarakan dan mengkoordinasikan kegiatan Senat Universitas. Bilamana dalam sidang Senat Universitas Ketua Senat Universitas berhalangan, sidang senat dipimpin oleh Sekretaris Senat.
Pimpinan Universitas terdiri dari Rektor dan Pembantu Rektor. Pimpinan Universitas sebagai penanggung jawab utama, di samping melaksanakan kebijaksanaan umum atas dasar keputusan Senat Universitas juga menetapkan peraturan, norma, dan tolok ukur penyelenggaraan tugas-tugas universitas. Pembantu rektor empat orang dan dapat ditambah sebanyak-banyaknya tiga orang lagi untuk membidangi tugas-tugas tertentu sesuai dengan tuntutan perkembangan. Pada saat ini UTU hanya mempunyai tiga orang pembantu rektor. Pembantu Rektor I bidang akademik, Pembantu Rektor II bidang administrasi umum dan keuangan, dan Pembantu Rektor III bidang kemahasiswaan dan alumni.
Tenaga kependidikan terdiri dari dosen dan tenaga penunjang akademik yang diangkat atas dasar tingkat pendidikan tinggi yang dicapai, pengetahuan, keahlian, dan kepribadian yang dimiliki. Dosen menurut jenjang jabatan akademik terdiri dari Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Guru Besar. Tenaga penunjang akademik terdiri dari pustakawan, laboran, dan teknisi.
Pelaksana Akademik terdiri dari Lembaga Penelitian, Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat, Fakultas, Senat Fakultas, Pimpinan Fakultas, Majelis Jurusan, Jurusan, Pusat Penelitian Fakultas, Satuan Pengabdian Kepada Masyarakat, Pusat Studi dan Program Studi.
Pelaksana Administrasi terdiri dari Biro Administrasi dan Tata Usaha Fakultas.
- Unit Pelaksana Teknis
- Organisasi Kemahasiswaan