Struktur Organisasi
Akademi Komunitas Negeri Aceh Barat adalah perguruan tinggi negeri yang menyelenggarakan program pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi. Akademi Komunitas Negeri Aceh Barat dipimpin oleh direktur dan bertanggungjawab langsung kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Pembinaan AKN Aceh Barat secara fungsional dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi. Organisasi dan tata kerja Akademi Komunitas Negeri diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 155 Tahun 2014 tentang Pendirian, Organisasi, dan Tata Kerja Akademi Komunitas Negeri Aceh Barat. Akademi Komunitas Negeri Aceh Barat memiliki organ yang terdiri atas (1) Senat; (2) Direktur; (3) Satuan Pengawasan; dan (4) Dewan Penyantun. Adapun uraiannya adalah sebagai berikut.
(1) Senat merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Direktur merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non-akademik dan pengelolaan Akademi Komunitas Negeri Aceh Barat. Direktur terdiri atas:
a. Wakil Direktur;
b. Subbagian Tata Usaha;
c. Program Studi; dan
d. Pusat Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu.
(3) Wakil Direktur mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta kegiatan di bidang kemahasiswaan dan alumni, administrasi umum, keuangan, kerja sama, dan sistem informasi.
(4) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, barang milik negara, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan di lingkungan Akademi Komunitas Negeri Aceh Barat serta pemberian layanan akademik, pembinaan kemahasiswaan, kerja sama, dan hubungan masyarakat.
(5) Program studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan vokasi.
(6) Pusat Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan, memantau, dan menilai pelaksanaan kegiatan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu
(7) Satuan Pengawasan merupakan organ yang menjalankan fungsi pengawasan non-akademik.
(8) Dewan Penyantun merupakan organ yang menjalankan fungsi pertimbangan non-akademik dan membantu pengembangan Akademi Komunitas Negeri Aceh Barat [2]