Tabrakan kereta api Bintaro 1987
Pada tanggal 19 Oktober 1987, pada pukul 07.05 pagi itu, terjadi tabrakan adu banteng antara KA 225 dan 220 di Pondok Betung, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. KA 225 ditarik lokomotif BB306 16 dengan Slamet Suradio sebagai masinis, Soleh sebagai asisten masinis, dan Adung Syafei sebagai kondektur. Sementara itu, KA 220 ditarik lokomotif BB303 16 dan dimasinisi oleh Amung Sunarya, dengan asistennya, Mujiono.[6]
Yang seharusnya saya di Sudimara bersilangan dengan KA 220 dibatalkan oleh PPKA yang sedang dinas. Jadi kalau ada orang mengatakan "berangkat sendiri", itu bohong. (...) Ada katanya saya loncat, itu bohong sekali, itu orang fitnah, jelas fitnah!"
Berbeda dengan tudingan di pengadilan dan laporan akhir PJKA bahwa Slamet Suradio memberangkatkan sendiri kereta apinya tanpa izin, Slamet Suradio mengatakan dengan tegas bahwa dirinya "sama sekali hanya mengikuti instruksi dari PPKA Sudimara menggunakan PTP tersebut." Bahkan Slamet Suradio berkali-kali menegaskan bahwa tudingan tersebut adalah sebuah "kebohongan besar". Ia juga menegaskan bahwa tak ada hal apa pun yang dikhawatirkan karena ia merasa tak melihat semboyan apa pun yang diterimanya.[7]
Menurut pengakuannya, Suradio sama sekali tidak bersalah, karena mengaku mendapatkan Semboyan 40 dari pengatur perjalanan kereta api (PPKA) yang menandakan bahwa jalan rel yang akan dilalui KA 225 tersebut dalam keadaan aman. Selain itu ia juga telah mendapatkan Surat PTP (pemindahan tempat persilangan) yang berarti bahwa kereta KA 225 harus berjalan melintasi rel lebih dahulu dan kereta KA 220 diperbolehkan melintasi rel saat kereta KA 225 telah sampai tujuan.[2]
Saat terjadi tabrakan, Slamet Suradio juga meluruskan apa yang diberitakan di media, termasuk dalam koran Pembaruan yang pertama kali membahas mengenai Tragedi Bintaro 1987 yang menulis "masinis lompat" pada koran tersebut. Ia menanggapi: "Kaki saya ngesot-ngesot tidak bisa jalan, akhirnya saya merambat melalui jendela." Saat terjadi tabrakan, Slamet Suradio tergencet oleh badan lokomotif dalam keadaan bersimbah darah dan dijemput oleh seorang wanita dengan mobilnya ke rumah sakit. Dalam keadaan PTP masih memiliki bekas bercak darah, Slamet Suradio berhasil membuktikan kepada hakim bahwa dirinya tergencet dan tidak melompat, dan menuding bahwa orang yang menuliskan berita tersebut adalah "orang fitnah."[7]