Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (disingkat Satgas Pamtas) adalah salah satu unit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang bertugas menjaga kedaulatan, keamanan, dan menegakkan hukum di wilayah perairan perbatasan Indonesia, baik batas darat, air, maupun udara. Satgas ini didirikan pada 11 Juli 2007 oleh Panglima TNI melalui Peraturan Panglima TNI No. 12/VII/2007. [1]
Satgas Pamtas mempunyai tugas melaksanakan pengamanan terhadap pelanggaran batas wilayah infiltrasi, dan kegiatan illegal lainnya, serta mencegah daerah perbatasan
Pelaksanaan tugas pengamanan wilayah perbatasan oleh Satgas Pamtas