Detasemen Markas Besar Tentara Nasional Indonesia disebut (Den Mabes TNI) (Validasi Orgas) Denma TNI merupakan badan pelayanan yang berkedudukan langsung di bawahPanglima TNI, memiliki tugas untuk menyelenggarakan pelayanan dan urusan dalam dilingkungan Mabes TNI diantaranya penegakan tata tertib, disiplin, tertib hukum termasuk pengamanan personel, materiil yang ada di seluruh instalasi Mabes TNI, termasuk dalam hal perawatan, pembinaan mental dan kesejahteraan personel di lingkungan Mabes Tentara Nasional Indonesia.[1]
Fungsi Utama
Guna terlaksananya tugas pokok tersebut Denma Mabes TNI
menyelenggarakan fungsi utama sebagai berikut:
Menyelenggarakan dinas urusan dalam serta segala usaha dan kegiatan yang berhubungan dengan pengamanan personel, materiil, keterangan, dan instalasi.
Melaksanakan pembinaan tata tertib, disiplin, serta kesadaran hukum.
Menyelenggarakan latihan dan kegiatan dalam rangka memelihara dan meningkatkan ketrampilan, kemampuan fisik dan mental personil.
Menyelenggarakan tugas-tugas protokoler dan upacara-upacara serta melayani keperluan dinas pejabat teras dan tamu-tamu resmi (VIP).