Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum (disingkat Satgas PMH) adalah bekas lembaga pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Indonesia melalui Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP-PPP). Satgas PMH bertugas melakukan koordinasi, evaluasi, koreksi dan pemantauan agar upaya pemberantasan mafia hukum dapat berjalan efektif. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2009 tanggal 30 Desember 2009.[1]
Wewenang
Dalam menjalankan tugasnya, Satgas memiliki wewenang:[2]
Melakukan penelaahan dan penelitian serta hal-hal lain yang dianggap perlu guna memperoleh segala informasi yang diperlukan dari semua instansi Pemerintah Pusat maupun instansi Pemerintah Daerah, BUMN/BUMD, serta pihak-pihak lain yang dianggap perlu.