Rumah Tidak Layak Huni (disingkat RTLH atau Rutilahu) adalah sebuah istilah resmi di Indonesia untuk merujuk pada rumah yang tidak memenuhi persyaratan kelayakan hunian, baik dari segi keselamatan bangunan, kesehatan penghuni, maupun kecukupan luas minimum.[1] Keberadaan RTLH menjadi salah satu indikator tingkat kesejahteraan masyarakat dan merupakan fokus utama berbagai program bantuan sosial dan perumahan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga non-pemerintah.
Program penanganan RTLH yang paling populer di masyarakat sering disebut dengan istilah "bedah rumah". Program andalan pemerintah pusat untuk menangani masalah ini adalah Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).[2]
Kriteria
Sebuah rumah dikategorikan sebagai tidak layak huni jika tidak memenuhi setidaknya salah satu dari tiga kriteria utama yang ditetapkan oleh kementerian terkait, terutama Kementerian PUPR.[3]
1. Keselamatan Bangunan
Aspek ini berkaitan dengan struktur dan material bangunan yang dapat membahayakan penghuninya. Indikatornya meliputi:
Struktur Atap: Kondisi atap rapuh, bocor, atau berisiko runtuh. Material atap terbuat dari bahan seadanya seperti dedaunan atau terpal.
Struktur Dinding: Dinding terbuat dari material yang tidak permanen dan mudah rusak, seperti bambu anyam (gedek), terpal, atau papan bekas. Kondisi dinding retak parah atau miring.
Struktur Lantai: Lantai masih berupa tanah, plesteran yang sudah rusak parah, atau papan yang lapuk.
2. Kesehatan Penghuni
Aspek ini berkaitan dengan kondisi rumah yang dapat memicu masalah kesehatan. Indikatornya meliputi:
Pencahayaan Alami: Rumah tidak memiliki jendela atau bukaan yang cukup sehingga bagian dalam rumah gelap pada siang hari.
Sirkulasi Udara (Ventilasi): Kurangnya lubang ventilasi yang memadai, menyebabkan udara di dalam rumah menjadi lembap dan pengap.
Akses Air Minum Layak: Keluarga tidak memiliki akses mudah terhadap sumber air minum yang bersih dan aman, sesuai standar kesehatan.
Sarana Sanitasi (MCK): Tidak tersedianya jamban atau fasilitas Mandi, Cuci, Kakus (MCK) yang layak dan sehat di dalam atau di sekitar rumah.
3. Kecukupan Luas Minimum
Aspek ini mengukur kepadatan hunian di dalam rumah. Sesuai standar pemerintah, luas lantai minimum per orang adalah 7,2 m². Sebuah rumah dianggap tidak memenuhi syarat jika luasnya tidak sebanding dengan jumlah penghuninya, misalnya sebuah rumah dengan luas 30 m² dihuni oleh lebih dari 4 orang.[1]
Dasar Hukum
Program penanganan RTLH di Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat, antara lain:
UUD 1945 Pasal 28 H Ayat (1): Menyatakan bahwa setiap orang berhak bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman: Sebagai payung hukum utama yang mengatur penyelenggaraan perumahan yang layak bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Peraturan Menteri PUPR No. 07/PRT/M/2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya: Sebagai regulasi teknis pelaksanaan program BSPS.
Program Penanganan
Penanganan RTLH dilakukan secara lintas sektoral oleh berbagai pihak:
Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS)
Ini adalah program utama dari Kementerian PUPR. BSPS merupakan bantuan pemerintah berupa stimulan dana yang ditujukan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumahnya. Bantuan ini diberikan dalam bentuk uang untuk pembelian bahan bangunan dan upah kerja, bukan dalam bentuk rumah jadi.[2]
Program Lembaga Lain
Selain Kementerian PUPR, beberapa lembaga lain juga aktif dalam program penanganan RTLH, di antaranya:
Kementerian Sosial: Memiliki program rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni (RS-RTLH) yang menyasar keluarga miskin ekstrem dan rentan.
Pemerintah Daerah: Provinsi dan Kabupaten/Kota seringkali memiliki program bedah rumah sendiri yang didanai oleh APBD.
BAZNAS dan Lembaga Filantropi: Menggalang dana zakat, infak, dan sedekah dari masyarakat untuk program bedah rumah bagi kaum dhuafa.
TMMD: Program rehabilitasi RTLH menjadi salah satu sasaran fisik utama dalam setiap kegiatan TMMD yang dilaksanakan oleh TNI.
Corporate Social Responsibility (CSR): Banyak perusahaan swasta dan BUMN yang menjalankan program bedah rumah sebagai bagian dari kegiatan CSR mereka.
Data dan Statistik
Menurut data pemerintah, jumlah rumah tidak layak huni di Indonesia masih menjadi tantangan besar. Pada tahun 2024, diperkirakan masih ada sekitar 2,7 juta unit RTLH yang perlu ditangani. Pemerintah melalui Kementerian PUPR menargetkan untuk merehabilitasi ratusan ribu unit RTLH setiap tahunnya melalui program BSPS dan kolaborasi dengan lembaga lain.[4]