Resolusi 872 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 5 Oktober 1993. Usai mengulang resolusi-resolusi 812 (1993) dan 846 (1993) perihal situasi di Rwanda dan Resolusi 868 (1993) perihal keamanan operasi-operasi PBB, DKPBB menekankan kebutuhan untuk pasukan internasional di negara tersebut dan sehingga membentuk Misi Bantuan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Rwanda.[1]
Referensi
↑Barnett, Michael N. (2003). Eyewitness to a genocide: the United Nations and Rwanda. Cornell University Press. hlm.191. ISBN978-0-8014-8867-2.