Resolusi 876 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 19 Oktober 1993. Usai mengulang resolusi-resolusi 849 (1993), 854 (1993) dan 858 (1993) perihal Perang Georgia–Abkhazia, DKPBB menyatakan bahwa situasinya masih menimbulkan ancaman bagi perdamaian dan keamanan internasional. Perhatian ditujukan terhadap pelanggaran-pelanggaran hukum kemanusiaan internasional dan pembersihan etnis di wilayah tersebut, sesambil menyatakan kedaulatan dan integritas wilayah Georgia.[1]
Referensi
↑Fabry, Mikulas (2010). Recognizing States: International Society and the Establishment of New States Since 1776. Oxford University Press. hlm.189. ISBN978-0-19-956444-6.