Resolusi 703 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-BangsaResolusi 703 Dewan Keamanan PBB |
|---|
 Lokasi Mikronesia |
| Tanggal | 9 Agustus 1991 |
|---|
| Sidang no. | 3.002 |
|---|
| Kode | S/RES/703 (Dokumen) |
|---|
| Topik | Penambahan anggota baru PBB: Micronesia |
|---|
| Hasil | Diadopsi |
|---|
|
Anggota tetap | |
|---|
Anggota tidak tetap | |
|---|
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 703, diadopsi tanpa pemungutan suara pada 9 Agustus 1991. Setelah Negara Federasi Mikronesia mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Mikronesia diterima.
Pada 17 September 1991, Majelis Umum menerima Negara Federasi Mikronesia lewat Resolusi 46/2.[1][2]
Pranala luar
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: