Resolusi 986 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 14 April 1995. Usai mengulang seluruh resolusi perihal Irak dan menyatakan situasi kemanusiaan yang serius dalam masyarakat sipil Irak, DKPBB membentuk mekanisme di mana ekspor minyak Irak akan mendanai bantuan kemanusiaan ke negara tersebut, yang kemudian menjadi dikenal sebagai Program Minyak untuk Pangan.[1]
Referensi
↑United Nations (2004). United Nations: Observations on the Oil for Food Program & Iraq’s Food Security. DIANE Publishing. ISBN978-1-4223-1041-0.