Resolusi 1033 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 19 Desember 1995. Usai mengulang seluruh resolusi sebelumnya perihal Sahara Barat, DKPBB membahas referendum untuk penentuan nasib sendiri masyarakat Sahara Barat dan perampungan proses identifikasi.[1]
Referensi
↑United Nations, Office of Public Information (1995). UN monthly chronicle, Volumes 32–33. United Nations, Office of Public Information. hlm.19.