Resolusi 1818 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 13 Juni 2008. Setelah mengulang kembali resolusi-resolusi sebelumnya tentang topik tersebut, Dewan memperpanjang penugasan Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Siprus dengan periode tambahan, sekarang berakhir pada 15 Desember 2008.[1]