Resolusi 1803 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 3 Maret 2008, dengan suara 14-0-1, dengan Indonesia menyatakan abstain. Resolusi tersebut menyerukan agar Irak untuk berhenti dan menghentikan seluruh pengayaan uranium. Resolusi tersebut juga menyerukan agar Iran berhenti meneliti dan mengembangkan pengayaan uranium dan sentrifugasi.