Resolusi 1290 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 17 Februari 2000. Resolusi 1290 menerima pengajuan Tuvalu untuk menjadi anggota PBB ke-189. Tuvalu meraih kemerdekaan pada 1978 setelah lebih dari delapan puluh tahun berada dalam kekuasaan kolonial Inggris. Resolusi 1290 diadopsi tanpa pertentangan, meskipun Tiongkok menyatakan abstain karena hubungan Tuvalu dengan Taiwan.