Resolusi 1165 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 30 April 1998. Usai mengulang Resolusi 955 (1994), DKPBB mendirikan ruangn pengadilan ketiga di Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda (International Criminal Tribunal for Rwanda, ICTR).[1]