Selain menjadi pulau terluar dari Kabupaten Kepulauan Selayar, pulau Kakabia juga merupakan pulau terluar bagian selatan dari Provinsi Sulawesi Selatan. Pulau Kakabia terkenal dengan burung berwarna putih hitam yang berkumpul di pulau tersebut pada pagi dan sore hari. Burung tersebut memangsa ikan terbang dan ikan lain yang hidup di permukaan laut dengan paruhnya yang besar dan panjang. Di sekitar Pulau Kakabia banyak sekali ditemui penyu sisik dan hamparan terumbu karang yang masih sangat bagus. Di atas pulau, terdapat juga biawak, ular batu, tikus berwarna kemerah-merahan dan kotatu (kepiting kenari).
Jarak dan waktu tempuh
Menurut hitungan waktu tempuh melalui jalur laut dari pulau Kalaotoa ke Pulau Jampea memakan waktu sekitar 10 sampai dengan 12 jam sementara dari Pulau Jampea ke kota Benteng ditempuh sekitar 8 jam. Berarti jarak pulau Kakabia dari ibu kota kabupaten Kepulauan Selayar sekitar 22 jam sampai dengan 24 jam perjalanan laut.[butuh rujukan]
Pada 15 Maret 2018, Bupati Kepulauan Selayar Muhammad Basli Ali dan Ketua DPRD Kepulauan Selayar Mappatunru mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi dengan Nomor 24/PUU-XVI/2018. Sidang pengujian UU Pembentukan Kabupaten Buton Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara dalam lampiran UU Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan dilakukan pada 3 Desember 2018. UU Nomor 16 Tahun 2014 memuat peta wilayah dan penjelasan UU Kabupaten Buton Selatan. Dalam penjelasan tersebut menyatakan bahwa keseluruhan luas wilayah Kabupaten Buton Selatan sekitar 509,92km². Sedangkan menurut pihak Kabupaten Kepulauan Selayar, Pulau Kakabia merupakan wilayah administrasi Kabupaten Kepulauan Selayar berdasarkan UU Nomor 29 Tahun 1959 sebagai payung hukum pembentukan daerah tingkat dua dan dipertegas melalui Permendagri Nomor 45 Tahun 2011 tentang Wilayah Administrasi Pulau Kakabia. Pada akhirnya tanggal 13 Maret 2019, Mahkamah Konstitusi memutuskan tidak menerima permohonan Bupati Kepulauan Selayar dan Ketua DPRD Kepulauan Selayar.[4][5]
SK Kemendagri 2022
Perselisihan batas daerah antardaerah provinsi tersebut diselesaikan oleh Mendagri sesuai dengan Permendagri Nomor 141 Tahun 2017
↑Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar, Badan Informasi Geospasial Republik Indonesia (2021). "Sistem Informasi Nama Rupabumi (Sinar)". sinar.big.go.id. Diakses tanggal 30 April 2023.