Traktat Jepang-Korea 1910, juga dikenal dengan nama Traktat Aneksasi Jepang-Korea, adalah perjanjian yang ditandatangani oleh perwakilan Kekaisaran Jepang dan Korea pada 22 Agustus 1910. Dalam perjanjian ini, Korea secara resmi menjadi bagian dari Kekaisaran Jepang setelah Traktat Jepang-Korea 1905 yang membuat Korea menjadi protektorat Jepang dan Traktat Jepang-Korea 1907 yang mencabut wewenang Korea dalam administrasi urusan dalam negeri.