Pada tahun 1922, air dari sumber Ciburial, Bogor, pertama kali dialirkan ke Batavia oleh Pemerintah Hindia Belanda, menandai awal penyediaan air perpipaan di Indonesia. Pada 1960-an, pemerintah membangun proyek besar seperti Instalasi Pengolahan Air Minum Pejompongan di Jakarta dengan bantuan Prancis, yang menjadi tonggak pengembangan sistem modern.
Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri
Undang-undang sektoral
UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dll
Jumlah penyedia jasa kota
319
Jumlah penyedia jasa desa
Tidak diketahui
Seorang anak di wilayah pedesaan Indonesia sedang mandi dengan menggunakan gayung. Akses terhadap air bersih yang memadai sangat krusial bagi kesehatan dan sanitasi dasar masyarakat, terutama di daerah yang belum terjangkau jaringan perpipaan
Pasokan air dan sanitasi di Indonesia ditandai oleh minimnya akses dan kualitas layanan. Lebih dari 40 juta orang kekurangan akses sumber air layak dan lebih dari 110 juta orang kekurangan akses sanitasi layak.[1] Hanya 2% orang yang memiliki akses saluran air di perkotaan; angka ini sangat rendah bila dibandingkan dengan negara-negara berpendapatan menengah lainnya. Polusi air meluas di Bali dan Jawa. Penduduk perempuan di Jakarta membelanjakan US$11 per bulan untuk mendidihkan air. Ini menandakan ada beban besar yang ditanggung oleh penduduk miskin.
Perkiraan investasi publik sebesar US$2 per kapita per tahun pada tahun 2005 tidak cukup untuk memperluas pelayanan dan pengelolaan aset. Selain itu, tanggung jawab berbagai kementerian selalu tumpang tindih. Sejak desentralisasi diterapkan di Indonesia tahun 2001, pemerintah daerah bertanggung jawab atas pasokan air dan sanitasi. Namun, perbaikan akses atau kualitas pelayanan tidak terwujud karena desentralisasi tidak diikuti oleh mekanisme penyaluran anggaran yang memadai. Sarana-prasarana daerah tetap dalam keadaan buruk.
Penyediaan air minum bersih belum menjadi prioritas pembangunan, terutama di tingkat pemerintah provinsi.[4] Kurangnya akses air bersih dan sanitasi masih menjadi tantangan besar, khususnya di permukiman kumuh dan pedesaan. Ini persoalan besar karena ketiadaan air bersih membuat permukiman tidak bersih dan meningkatkan peluang merebaknya penyakit kulit atau penyakit air. Kegagalan pemerintah dalam mendorong perubahan perilaku secara agresif, khususnya di kalangan keluarga berpendapatan rendah dan penduduk kumuh, memperparah dampak air dan sanitasi buruk terhadap kesehatan di Indonesia.[4]
Penyediaan sanitasi di Indonesia menghadapi sejumlah tantangan besar. Meskipun ada kemajuan dalam beberapa tahun terakhir, masih banyak daerah yang belum memiliki akses ke fasilitas sanitasi yang layak. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), sekitar 30% rumah tangga di Indonesia masih belum memiliki akses ke sanitasi yang aman, terutama di pedesaan dan daerah-daerah dengan infrastruktur terbatas. Hal ini menyebabkan banyaknya warga yang masih menggunakan jamban yang tidak terhubung ke sistem pembuangan limbah yang aman, yang berisiko mencemari sumber air dan lingkungan sekitar.
Masalah ini semakin kompleks karena pengelolaan limbah domestik yang tidak efektif. Di kota-kota besar, meskipun ada sistem pembuangan limbah, sering kali sistem tersebut tidak dikelola dengan baik dan tercemar. Selain itu, pengelolaan sampah rumah tangga yang tidak terorganisasi dengan baik juga memperburuk kualitas sanitasi di lingkungan urban dan pedesaan.