Pemerintah daerah (bahasa Melayu: [kerajaan tempatan] Galat: {{Lang}}: text has italic markup (bantuan)) atau dalam bahasa Inggris disebut Local government adalah merupakan sebuah lembaga pemerintahan terendah dalam struktur birokrasi pemerintahan di Malaysia dan tingkat ketiga secara hierarki di dalam struktur administratif pemerintahan negara Malaysia. Lembaga ini berada langsung di bawah Kementerian Perumahan dan Kerajaan Tempatan(bahasa Indonesia:Kementerian Perumahan dan Pemerintahan Daerahcode: id is deprecated ) sedangkan pemerintahan lokal atau otoritas lokal ini dibawah yurisdiksi sebuah lembaga yang disebut Jabatan Kerajaan Tempatan (JKT) (bahasa Indonesia:Dinas Pemerintahan Lokalcode: id is deprecated ).[1] Pemerintah Lokal mempunyai tugas untuk menarik pajak yang terbatas seperti pajak bangunan. Selain itu lembaga pemerintahan ini juga mengawasi dan melaksanakan perintah undang-undang atau "by-laws" kepada warga yang berada di kawasan mereka.
Pemerintah Lokal atau otoritas lokal ini biasanya didirikan dari sebuah wilayah daerah/distrik atau wilayah mukim/sub distrik atau gabungan dari beberapa wilayah mukim/sub distrik yang mengalami pertumbuhan secara ekonomi, penduduk, kesejahteraan hidup yang pesat sehingga memerlukan sebuah otoritas atau lembaga pemerintahan baru yang terpisah dengan administratif di daerah/distrik induknya.
Jenis Pemerintah Lokal
Ada 4 jenis Pemerintah lokal (bahasa Melayu:Pihak berkuasa tempatan (PBT)code: ms is deprecated ) di Malaysia, 3 diantaranya berada langsung dibawah Kementerian Perumahan dan Pemerintah Daerah dan satunya lagi dibawah yurisdiksi negara bagian.[2]
Pemerintah lokal dibawah kementerian
Dewan Bandaraya atau Majlis Bandaraya (kota besar)
adalah status/nama untuk lembaga pemerintah lokal perkotaan (kota besar/metropolitan) dengan jumlah penduduk tidak kurang dari 500,000 dan pendapatan asli daerah tidak kurang dari Rp.348,407,327,779 pertahun.[2]
Majlis Perbandaran (perkotaan)
adalah status/nama untuk lembaga pemerintah lokal perkotaan (kota sedang) dengan jumlah penduduk tidak kurang dari 150,000 dan pendapatan asli daerah tidak kurang dari Rp.69,682,286,755 pertahun.[2]
Majlis Daerah (setingkat kabupaten)
adalah status/nama untuk lembaga pemerintah lokal wilayah pinggiran kota (rural-based) dengan jumlah penduduk kurang dari 150,000 dan pendapatan asli daerah kurang dari Rp.348,407,327,779 pertahun.[2]
Pemerintah lokal dibawah yurisdiksi negara bagian
Otoritas khusus
Lembaga pemerintahan lokal yang berada dibawah yurisdiksi negara bagian disebut "Otoritas khusus", adalah sebuah badan milik pemerintah yang diberi wewenang khusus untuk menjalankan fungsi pemerintahan sekaligus mengelola pembangunan pada kawasan khusus disuatu negara bagian dan di wilayah federal di Malaysia, contohnya adalah badan milik Pemerintah Wilayah FederalPutrajaya yaitu Otorita Putrajaya (bahasa Melayu:Perbadanan Putrajayacode: ms is deprecated ).
Daftar pemerintah lokal di Malaysia
Saat ini terdapat 154 lembaga pemerintahan lokal diseluruh Malaysia per 1 Juli 2020 dengan rincian:[3]