Sistem pembagian administratif wilayah di Malaysia merupakan warisan dari pemerintah kolonial Britania Raya yang telah menguasai Tanah Melayu selama lebih dari 2 abad. Dalam perjalanan waktu, ciri-ciri unik yang mencerminkan sosio-budaya setempat mulai memengaruhi sistem pembagian administratif di Malaysia.
Status "Daerah" atau distrik hanyalah berfungsi sebagai lembaga pemerintahan yang mengurusi bidang pertanahan karena faktanya yang mempunyai kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan dan birokrasi di tingkatan ini ada pada lembaga Pemerintah lokal(bahasa Melayu:Pihak Berkuasa Tempatancode: ms is deprecated ) atau Local government bukannya "Daerah".
Pemerintah lokal(bahasa Melayu:Pihak berkuasa tempatancode: ms is deprecated ) yang secara hierarki merupakan pembagian administratif tingkat ke III di Malaysia adalah lembaga pemerintahan lokal yang pembentukanya berawal dari sebuah Daerah atau Mukim atau gabungan beberapa Mukim oleh karena berkembang pesatnya wilayah tersebut sehingga perlu membentuk lembaga pemerintahan lokal yang baru.