Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (disingkat P4) atau Eka Prasetya Pancakarsa adalah sebuah panduan tentang pengamalan Pancasila dalam kehidupan bernegara semasa Orde Baru. Panduan P4 dibentuk dengan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia Pancakarsa, yang menjabarkan kelima asas dalam Pancasila menjadi 36 butir pengamalan sebagai pedoman praktis bagi pelaksanaan Pancasila. Produk hukum ini tidak berlaku lagi karena Ketetapan MPR No. II/MPR/1978 telah dicabut dengan Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 dan termasuk dalam kelompok Ketetapan MPR yang sudah bersifat final atau selesai dilaksanakan menurut Ketetapan MPR No. I/MPR/2003.
Dalam perjalanannya 36 butir pancasila dikembangkan lagi menjadi 45 butir oleh BP7. Tidak pernah dipublikasikan kajian mengenai apakah butir-butir ini benar-benar diamalkan dalam keseharian warga Indonesia.
Sejarah Pembentukan
Gagasan tentang P-4 pertama kali ditemukan oleh Presiden Soeharto dalam pidato pada acaea Dies Natalis Universitas Gadjah Mada tahun 1974. Dalam pidato tersebut, Presiden menyatakan bahwa Pancasila tidak cukup untuk dimiliki, melainkan harus pula dihayati dan diamalkan. Gagasan ini kembali disampingkan dalam pidato kenegaraan tanggal 16 Agustus 1975, di mana Presiden menegaskan bahwa perilaku kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia secara umum belum mencerminkan nilai-nilai luhur Pancasila.
Pada bulan Oktober 1977, Presiden Soeharto selaku mandataris MPR menyampaikan usulan resmi tentang P-4 yang disusun bersama Panitia Sebelas. Badan Pekerja MPR kemudian membentuk panitia Ad Hoc untuk menyusun Ketetapan MPR. Dalam Sidang Umum MPR pada tanggal 11 hingga 23 Maret 1978, ditetapkanlah TAP MPR No.11/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalam Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa). Pedoman ini tidak dimaksudkan sebagai tafsir Pancasila sebagai Dasar Negara, melainkan sebagai penuntun dan pegangan hidup dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara bagi setiap warga negara, penyelenggara negara, serta lembaga kenegaraan dan kemasyarakatan di seluruh Indonesia.
Pelaksanaan Penataran P-4
Permasyarakatan P-4 dilaksanakan kepada seluruh masyarakat Indonesi secara bertahap melalui kegiatan yang disebutkan Penataran P-4. Penataran ini dikelola oleh BP-7 (Badan Pembinaan Pendidikan Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila) yang dibentuk berdasarkan Keppres No.10 Tahun 1979. BP-7 bertugas melaksanakan permasyarakatan P-4 di seluruh wilayah Indonesia, mulai dari tingkat pusat hingga kelurahan.
Penataran P-4 dilaksanakan dengan dua pola waktu utama, yaitu pola 17 jam dan pola 25 jam. Pola 17 jam merupakan pola berdurasi pendek yang digunakan pada periode awal penataran (1983-1986), terutama bagi kader PKK dan Karang Taruna. Pola 25 jam mulai diterapkan sejak tahun 1987 berdasarkan Inmendagri No.9 Tahun 1987, mencakup tokoh masyarakat, warga umum, Hansip, dan tokoh agama. Materi penataran terdiri dari P-4, GBHN, dan UUD 1945, yang disampaikan melalui metode ceramah dan diskusi kelompok. Peserta dibagi ke dalam kelompok diskusi bernama Kelompok Nusa, Bangsa, dan Bahasa. Selain itu, terdapat sesi simulasi permainan P-4 sebagai bentuk pendalaman materi secara praktis. Setiap peserta yang telah mengikuti penataran mendapatkan sertifikat sebagai bukti keikutsertaan.
Salah satu contoh keberhasilan pelaksanaan Penataran P-4 dapat dilihat di Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, Kotamadya Surabaya. Kelurahan ini terpilih sebagai salah satu dari empat Kelurahan Pelaksana P-4 Teladan di Kotamadya Surabaya pada tahun 1989. Proses penataran di kelurahan tersebut berlangsung selama 15 tahun (1981–1996) dan berhasil menjangkau 93,43 persen warga usia dewasa. Keberhasilan ini didukung oleh peran aktif organisasi masyarakat seperti PKK dan Karang Taruna sebagai motor penggerak utama pemasyarakatan P-4 di tingkat kelurahan.
Pencabutan
TAP MPR No. II/MPR/1978 dicabut melalui TAP MPR No. XVIII/MPR/1998, dan dinyatakan telah selesai dilaksanakan berdasarkan TAP MPR No. I/MPR/2003. Dengan demikian, P-4 tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat setelah era Reformasi.
Sila pertama
Bintang.
Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
- Menjalankan ibadah dan kewajiban sesuai kepercayaan dan agama yang dianut
- Tidak saling membanding-bandingkan agama satu sama lain
- Tidak membeda-bedakan teman berdasarkan agamanya
- Tidak mengganggu teman beda agama yang sedang beribadah
- Tidak mengejek ajaran agama lain
- Hidup rukun dan bekerja sama satu sama lain
Sila kedua
Rantai.
Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
Berani membela kebenaran dan keadilan.
Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
- Memperlakukan manusia sesuai dengan hak nya sebagai manusia
- Menyadari persamaan derajat, hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
- Menerapkan sikap saling cinta sesama manusia
- Tidak menerapkan sikap semena-mena terhadap orang lain
- Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
Sila ketiga
Pohon Beringin.
Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
- Rela berkoban untuk bangsa dan negara saat diperlukan
- Menerapkan sikap bhinneka tunggal ika dalam kehidupan sehari-hari
- Menerapkan rasa kebanggaan terhadap bangsa indonesia
- Mengembangkan rasa cinta tanah air
Sila keempat
Kepala Banteng
Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.